<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d24262034\x26blogName\x3dPusdiklat+TLUP+12\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://paskibra.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://paskibra.blogspot.com/\x26vt\x3d337614166474028291', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>


Saturday, March 18, 2006

Tata Laksana Organisasi

Peraturan Tata Laksana Organisasi SMK Negeri 20 Jakarta adalah peraturan tertulis yang berisikan ketentuan – ketentuan pokok yang mengatur tentang cara – cara pelaksanaan keorganisasian, Tata Laksana Upacara dan kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta. Ketentuan – ketentuan pokok ini merupakan dasar tata kehidupan dari tata cara pelaksanaan organisasi untuk membiasakan cara berorganisasi dan berlatih secara tertib dan teratur, yang berdasar dengan kepentingan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.

BAB I
UMUM

Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
  1. Organisasi ini bernama “PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK NEGERI 20” yang disingkat PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
  2. Organisasi ini di dirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
  3. PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta berkedudukan di SMK Negeri 20 Jakarta di Jalan Melati No. 24 Cilandak Jakarta Selatan No. Telp. (021) 769 4223.

Pasal 2
DASAR DAN AZAS
  1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
  2. Organisasi ini berdasarkan azas kekeluargaan dan gotong royong.

Pasal 3
T U J U A N
  1. Memupuk pemusatan perhatian dalam rangka menggeladi disiplin dan rasa tanggung jawab siswa.
  2. Meningkat daya, kemampuan dan ketangguhan siswa dalam rangka menunjang ketahanan sekolah.
  3. Melestarikan nilai – nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang telah berabad – abad di miliki sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
  4. Melatih siswa berorganisasi untuk bekal masa depan.
  5. Mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.
Pasal 4
SIFAT ORGANISASI

Organisasi ini bersifat ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah mewakili siswa dari sekolah.

Pasal 5
BENTUK ORGANISASI

Organisasi ini berbentuk Organisasi Garis (Line Organization) bersifat intern guna mencapai tujuan yang di harapkan.

Pasal 6
L A M B A N G

Lambang PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta seperti yang terlampirbersifat intern dan khusus dipakai di kalangan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.

Pasal 7
TINGKATAN KEANGGOTAAN
  1. Tanda Pelantikan “LENCANA” diberikan kepada anggota bila telah menjalani Pendidikan Dasar Paskibra serta telah mengikuti pelantikan “LENCANA”
  2. Pemakaian Topi dan Seragam berbentuk khusus diberikan kepada anggota bila telah menjalani latihan Minimal 5 (Lima) bulan dan telah lulus tes yang diberikan oleh Instruktur serta telah mengikuti Pelantikan “TOPI SERAGAM“.
  3. Tanda Khusus “GARUDA” hanya diberikan kepada mereka yang telah mempunyai wawasan yang luas baik didalam organisasi maupun diluar organisasi.

Pasal 8
KEDUDUKAN ALUMNI

  1. Sebagai Dewan Penasehat dan Anggota Kehormatan.
  2. Sebagai Instruktur Pembangun dan Penggerak Kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 9

ANGGOTA PASKIBRA SMK NEGERI 20

  1. Anggota PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta adalah siswa dan siswi SMK Negeri 20 Jakarta.
  2. Keanggotaan ini atas dasar sukarela tanpa paksaan ataupun atas desakan dari orang lain.

Pasal 10
SYARAT KEANGGOTAAN

Yang dapat diterima menjadi anggota PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta adalah siswa dan siswi SMK Negeri 20 Jakarta yang mempunyai syarat :

  1. Warga Negara Indonesia yang menjadi siswa atau siswi sekolah SMK Negeri 20 Jakarta.
  2. Telah menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk masuk kedalam organisasi ini.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Menyetujui peraturan Tata Laksana Organisasi serta ketentuan yang berlaku di dalam organisasi.

Pasal 11
BERLAKUNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan mulai berlaku dan sah apabila :

  1. Telah lulus dalam Pendidikan Dasar (DIKSAR).
  2. Nama anggota telah dibukukan dalam daftar anggota PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
  3. Telah mendapat kartu anggota.

Pasal 12
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan berakhir bilaman anggota :

  1. Meninggal dunia.
  2. Keluar atas dasar kehendak sendiri.
  3. Diberhentikan oleh pengurus PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi.

Pasal 13
PENGAJUAN PERMOHONAN

Anggota yang ingin keluar harus mengajukan permohonan berhenti dari Pengurus PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta dan disahkan keberhentiannya oleh Pembina.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 14

Setiap anggota wajib :

  1. Mengikuti latihan secara rutin dan disiplin.
  2. Menambah ilmu pengetahuan di dalam berorganisasi guna menunjang kemajuan dan peningkatan organisasi ini.
  3. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam peraturan Tata Laksana Organisasi dan ketentuan lainnya.
  4. Menjaga hubunagn baik sesama anggota.
  5. Mengamalkan ilmu yang telah didapat.
  6. Membayar iuran.

Setiap anggota berhak :

  1. Berbicara mengeluarkan pendapat tentang hal – hal yang terjadi di dalam organisasi.
  2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus PASKIBRA SMK Negeri 20 jakarta.
  3. memberi saran – saran guna perbaikan organisasi.
  4. Mendapat pelayanan yang sama dalam organisasi.
  5. Mendapat pengawasan atas jalannya organisasi.
  6. Menghadiri rapat, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.


BAB IV
HAL KEUANGAN

Pasal 15

  1. Keuangan organisasi ini diperoleh dari sumbangan atau swadaya dari para anggota, sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah juga subsidi dari sekolah.
  2. Keuangan ini dipergunakan untuk menunjang kegiatan yang akan diadakan oleh PASKIBRA SMK Negeri 20 jakarta.
  3. Hal keuangan selanjutnya diatur dalam kepengurusan.

Bab v
BIDANG KEGIATAN

Pasal 16

Bidang kegiatan yang akan dilakukan atau dilaksanakan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta adalah upacara bendera dan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan kegiatan lainnya.

BAB VI
S E R A G A M

Pasal 17

  1. Pakaian khusus dinas upacara pada hari nasional adalah celana panjang atau rok putih dan baju khusu kebesaran.
  2. Pakaian Dinas Latihan :
    Anggota : Celana panjang atau rok abu – abu, kaos putih, lencana, topi sekolah dan sepatu disesuaikan.
    Kelas II : Celana panjang atau rok hitam, seragam, lencana, topi khusus dan sepatu disesuaikan
    Senior kelas III dan Instruktur bebas dengan ciri topi PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.

BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 18

Perangkat organisasi terdiri dari ;

  1. Dewan Alumni
  2. Pengurus
  3. Anggota

BAB VII
RAPAT – RAPAT

Pasal 19
JENIS RAPAT

Jenis rapat yang diselenggarakan oleh PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta adalah :

  1. Rapat Pengurus.
  2. Rapat Pertanggung Jawaban Pengurus atau Sidang Tahunan Pengurus (STP).
  3. Rapat Istimewa.

Pasal 20
RAPAT PENGURUS

Rapat pengurus diadakan untuk :

  1. Membahas surat – surat yang masuk.
  2. Menilai (mengadakan evaluasi) mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
  3. Mengadakan persiapan untuk sidang tahunan pengurus.

Pasal 21
SIDANG TAHUNAN PENGURUS

Setiap tahun PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta mengadakan sidang tahunan pengurus yang selambat – lambatnya di laksanakan pada bulan September.

Pasal 22
SIDANG ISTIMEWA

Jika sidang tahunan pengurus menghendaki adanya perubahan dalam peraturan Tata Laksana Organisasi atau ada pemikiran di luar sidang tahunan pengurus untuk yang demikian, maka persoalan tersebut tidak dibicarakan dalam sidang tahunan pengurus melainkan harus dibawa kedalam sidang istimewa.

Pasal 23
PEMILIHAN REGENERASI PENGURUS

Sidang Tahunan Pengurus memilih kepengurusan organisasi PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta selama satu periode.

Pasal 24
PERSIAPAN MATERI SIDANG

Jauh sebelum sidang tahunan diadakan, pengurus harus mengadakan persiapan dan menyediakan bahan – bahan sidang. Persiapan dan bahan – bahan rapat diantaranya :

  1. Catatan rapat.
  2. Laporan Pengurus selama satu periode.
  3. Laporan masing – masing seksi bidang.

Pasal 25
WAKTU DAN TEMPAT SIDANG

Waktu dan tempat mengadakan sidang harus dipersiapkan dengan baik, undangan sidang dan bahan – bahan sidang harus sudah diterima peserta paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya. Setiap peserta yang hadir harus menandatangani daftar hadir.

Pasal 26
PELAKSANAAN SIDANG

Pelaksanaan sidang tahunan pengurus diatur oleh pengurus lama.


BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RAPAT

Pasal 27

Peserta rapat mempunyai kewajiban :

  1. Menandatangani daftar hadir.
  2. Mengikuti jalannya rapat serta memelihara ketertiban dan kelancaran rapat.
  3. Apabila anggota tidak hadir dalam rapat, harus memberitahukan kepada pimpinan rapat dan pada akhirnya harus menerima segala keputusan rapat.

Peserta rapat mempunyai hak :

  1. Setiap peserta rapat mempunyai hak suara dan hak berbicara.
  2. Berhak mengeluarkan pendapat, gagasan dan saran – saran baik secara lisan maupun secara tertulis.
  3. Suara anggota tidak bisa diwakilkan dalam rapat.
    Hak – hak yang tidak diatur dalam tata tertib dalam rapat diatur kemudian.

BAB X
PIMPINAN RAPAT

Pasal 28

Rapat dipimpin oleh ketua / wakil ketua atau anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh ketua.

Pasal 29
KEWAJIBAN PIMPINAN RAPAT

Pimpinan rapat berkewajiban untuk mengatur, menjaga dan mengusahakan agar rapat dapat berjalan dengan lancar, tertib dan penuh dengan rasa kekeluargaan serta berpegang teguh pada azas Demokrasi Pancasila.

Pasal 30
HAK – HAK PIMPINAN RAPAT.

Pimpinan rapat berhak untuk menegur pembicara yang menyimpang dari pokok permasalahan dan menghentikan untuk sementara jalannya rapat jika di pandang perlu atas persetujuan peserta rapat dan inisiatifnya.

BAB XI
K U O R U M

Pasal 31

  1. Rapat anggota ini baru sah bila di hadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
  2. Apabila dalam waktunya tidak mencapai kuorum, rapat dapat ditunda selama seminggu.
  3. Apabila pada rapat kedua juga tidak tercapai kuorum, maka rapat anggota dapat dilaksanakan dan dianggap telah mencapai kuorum.


BAB XII
PENGURUS PASKIBRA

Pasal 32

  1. PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua dan dibantu oleh sekretaris dan bendahara juga beberapa seksi bidang.
  2. Pengurus duduk di kelas dua.
  3. Pengurus yang terpilih pada akhir tahun harus menyampaikan laporan selama masa jabatan satu tahun kepada musyawarah anggota pada saat sidang tahunan pengurus.

Pasal 33
SYARAT PENGURUS

  1. Berpengalaman, cakap dan pandai berorganisasi.
  2. Mempunyai prestasi yang baik.
  3. Berwibawa dan berdisiplin tinggi.
  4. Bertanggung jawab.

Pasal 34
PEDOMAN KERJA PENGURUS

Pengurus menjalankan semua aktivitas sesuai dengan peraturan Tata Laksana Organisasi dan program kerja.

Pasal 35
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS

  1. Ketua bertugas melakukan pimpinan umum.
  2. Wakil Ketua bertugas dalam :
    Menggantikan ketua jika ketua berhalangan hadir.
    Membantu tugas ketua sehari – hari.
    Merangkap sebagai komisi tehnik.
  3. Sekretaris bertugas dalam :
    Urusan surat menyurat, membuat daftar anggota, daftar pengurus, mengurus catatan rapat, dan membantu ketua.
  4. Bendahara bertugas dalam :
    Mengurus keuangan dan harta benda PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta, termasuk dokumen – dokumen, mengerjakan pembukuan sampai neraca.

Seksi Bidang Bertugas :

  1. Koordinator Latihan (KORLAT)
    Mengkoordinasi seluruh pelatih.
    Bertanggung jawab atas pelaksanaan brifing.
    Mendata dan mengawasi aktivitas pelatih dalam setiap kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
    Bertanggung jawab kepada ketua dalam penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan pelatih.
  2. Koordinator Upacara (KORUP)
    Bertanggung jawab atas pelaksanaan upacara.
    Melatih petugas upacara kelas 1, 2 dan 3.
    Meyediakan perangkat upacara.
    Mengatur petugas dari PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta
  3. Hubungan Masyarakat (HUMAS)
    Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta dengan PASKIBRA lainnya.
    Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta dengan osis.
    Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta dengan masyarakat.
    Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta dengan sekolah.
  4. Pusat Dokumentasi (PUSDOK)
    Membuat kearsipan setiap kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
    Membantu setiap kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
    Merangkap pembantu umum.
    Bertanggung jawab dalam upacara bendera.
  5. Pusat Penelitian dan Pengembangan (PULITBANG)
    Meneliti setiap kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
    Mengembangkan kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
    Mengoreksi setiap kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta yang salah.
    Membuat rencana kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dibantu oleh pembina, dan instruktur sebagai badan pengawas jalannya kegiatan.

Pasal 37

Jika ketua meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya diganti oleh wakil ketua.
jika wakil ketua tidak dapat menjalankan atau menggantikan ketua, maka ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang mampu dan disetujui oleh anggota – anggota.

Pasal 38
SUMPAH PENGURUS

Sebelum memangku jabatannya pengurus PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta mengucapkan sumpah dengan sungguh – sungguh dengan tuntunan pembina selaku ketua majelis pembimbing dihadapkan pada rapat anggota tahunan sebagai berikut :

Sumpah Pengurus PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami bersumpah :
Demi Allah kami bersumpah, akan memenuhi kewajiban sebagai pengurus dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya memegang teguh Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta akan menjalankan Peraturan Tata Laksana Organisasi dengan selurus – lurusnya sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
Akan menjalankan tugas dengan sepenuh hati dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi sumpah kami, Amiin.

BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 39

Pengurus bertugas untuk :

  1. Memimpin organisasi.
  2. mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi
  3. melaksanakan rapat pertanggung jawaban.
  4. Pengurus atas tanggungan sendiri dapat memberi kuasa kepada seseorang atau beberapa orang untuk melakukan pimpinan harian dan atas petunjuk pengurus dapat mewakili pengurus keluar organisasi.
  5. Memelihara kerukunan antar anggota dan bila terjadi kesalah pahaman hendaknya diselesaikan secara damai tanpa memihak kesatu pihak.

BAB XIV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 40


Keterangan :
(Garis Lurus) Adalah garis komando.
(Garis Putus - Putus) Adalah garis koordinasi.


BAB XV
P E M B I N A

Pasal 41

Pembina PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta adalah guru yang ditunjuk oleh pihak sekolah dan atas persetujuan bersama dengan seluruh anggota PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.

BAB XVI
PERUBAHAN PERATURAN TATA LAKSANA ORGANISASI

Pasal 42

  1. Pengubahan Peraturan Tata Laksana Organisasi dilaksanakan dengan musyawarah dengan jalan mufakat dan dihadiri oleh seluruh anggota PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
  2. Apabila pada ayat 1 tidak dapat dihadiri oleh seluruh anggota, maka pengubahan Peraturan Tata Laksana Organisasi harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
  3. Apabila tidak tercapai kata sepakat keputusan diambil dengan pemungutan suara dan disetujui sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Peraturan Tata Laksana Organisasi ini ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh rapat pada tanggal 20 Mei 1993 di Jakarta.


Pendiri PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta
Mashur
Soerya Setiawan
Neneng


PULITBANG

M. IDRIS

KETUA PASKIBRA SMK NEGERI 20

NA’ANG ABDILLAH

Mengetahui,
PEMBINA PASKIBRA SMK NEGERI 20

MURSALIH

Petunjuk Pelaksanaan Baris Berbaris


PENGERTIAN

Baris berbaris adalah suatu wujud latihan fisik yang di perlukan guna menanamkan disiplin, mempertebal rasa dan semangat kebangsaan, patriotisme, serta rasa tanggung jawab yang tinggi bagi para siswa sehingga diperoleh sikap lahir (ketegapan, ketangkasan, kelincahan dan kerapihan) dan sikap batin (ketaatan, keikhlasan, kesetiakawanan dan persatuan) yang diharapkan.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud
Adalah untuk memberikan arahan bagi para pelatih atau instruktur dalam rangka pelaksanaan kegiatan baris – berbaris di dalam organisasi.
Tujuan
Umum
Adalah sebagai latihan awal bela negara sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945.
Khusus
Adalah untuk menanamkan disiplin, mempertebal rasa semangat dan kebangsaan, patriotisme bagi siswa sehingga dapat tercipta tanggung jawab yang tinggi.

PERATURAN BARIS BERBARIS
MATERI DASAR SATU (GERAKAN DI TEMPAT)
  1. Hadap Kanan
  2. Hadap Kiri
  3. Hadap Serong Kanan
  4. Hadap Serong Kiri
  5. Balik Kanan
  6. Hormat
  7. Jalan Ditempat
  8. Periksa Kerapihan
  9. Hitung Barisan
  10. Berkumpul
  11. Lencang Kanan
  12. Lencang Kiri
  13. 1 / 2 Lencang Kanan
  14. 1 / 2 Lencang Kiri
  15. Lencang Depan
  16. 2 X Istirahat Ditempat
  17. Istirahat Ditempat
  18. Istirahat Parade
  19. Ada Perhatian
  20. Buka Topi
  21. Sikap Sempurna
  22. Berhimpun
  23. Meluruskan

MATERI DASAR DUA (GERAKAN MENINGGALKAN TEMPAT)

  1. Langkah Tegap
  2. Langkah Biasa
  3. Langkah Perlahan
  4. Langkah Lari
  5. Langkah Kedepan
  6. Langkah Kebelakang
  7. Langkah Kekanan
  8. Langkah Kekiri
  9. Langkah Merdeka
  10. Langkah Kanan Variasi
  11. Langkah Kiri Variasai
  12. Ganti Langkah
  13. Ganti Langkah Variasi
  14. Buka Barisan
  15. Tutup Barisan
  16. 2 X Buka Barisan
  17. 2 X Tutup Barisan
  18. 2 X Buka Tutup Barisan
  19. Hormat Kanan
  20. Hormat Kiri
  21. Langkah Melenggang
  22. Tukar Barisan
  23. Tiap – Tiap Banjar 2 X Belok Kanan
  24. Tiap – Tiap Banjar 2 X Belok Kiri
  25. Belok Kanan
  26. Belok Kiri
  27. 2 X Belok Kanan
  28. 2 X Belok Kiri
  29. Haluan Kanan
  30. Haluan Kiri
  31. Melintang Kanan
  32. Melintang Kiri
  33. Berhenti
  34. Bubar


TATA CARA PELAKSANAAN PERATURAN BARIS BERBARIS
MATERI DASAR SATU (GERAKAN DITEMPAT)

ABA – ABA
Yaitu perintah seorang untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak.
Macam aba – aba terdiri dari tiga bagian :

  1. Aba – aba petunjuk
  2. Aba – aba peringatan
  3. Aba – aba pelaksanaan

Contoh :
Untuk Perhatian - Istirahat Ditempat - Gerak

Aba – aba petunjuk hanya digunakan bila perlu untuk menegaskan maksud dari aba – aba peringatan atau pelaksanaan
Aba – aba pelaksanaan yang dipakai adalah :

  1. Gerak
  2. Jalan
  3. Mulai

Aba – aba “GERAK” dipakai untuk gerakan – gerakan tanpa meninggalkan tempat yang menggunakan kaki dan gerakan – gerakan yang memakai anggota tubuh lain, baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
Contoh :
Jalan Ditempat - Gerak
Siap - Gerak

Aba – aba “JALAN” dipakai untuk gerakan – gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
Contoh :
Dua Langkah Kedepan - Jalan
Langkah Tegap Maju - Jalan

Aba – aba “MULAI” dipakai untuk pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut – turut.
Contoh :
Berhitung - Mulai
Berbanjar / Bersaf - Mulai

ISTIRAHAT DITEMPAT
Aba – aba : Istirahat - Ditempat - Gerak
Pelaksanaan :
Kaki kiri dipindahkan kesamping kiri dengan jarak sepanjang telapak kaki (kurang lebih 30 cm). Kedua belah tangan kebelakang di bawah pinggang, punggung tangan diatas telapak tangan kiri, jari dikepal. Jari tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan, diantara ibu jari dan telunjuk.

SIKAP SEMPURNA
Aba – aba : Siap - Gerak
Pelaksanaan :
Badan / tubuh berdiri tegap, kedua tumit dirapatkan, telapak kai merupakan sudut 600, lutut lurus dan paha dirapatkan. Perut ditarik sedikit dan dada dibusungkan. Pundak kiri ditarik sedikit kebelakang dan tidak dinaikkan. Lengan rapat pada paha, pergelangan tangan lurus. Jari – jari tangan menggenggam dirapatkan pada paha, punggung ibu jari menghadap kedepan, mulut ditutup, pandangan mata lurus kedepan, bernafas sewajarnya.

PERIKSA KERAPIHAN
Aba – aba : Periksa Kerapihan - Mulai
Pelaksanaan :
Pada aba – aba peringatan, secara serentak mengambil sikap sempurna.
Pada aba – aba pelaksanaan dengan serentak membungkukkan badan mulai memeriksa atau membetulkan perlengkapan dari bawah sampai keatas.
Setelah selesai atau rapi segera mengambil sikap sempurna
Setelah mendapatkan aba – aba Selesai, segera mengambil sikap istirahat.

BERKUMPUL
Aba – aba : Bersaf - Kumpul - Mulai
Pada aba – aba Tegak Gerak, semua menurunkan lengan dan memalingkan muka kembali kedepan.

SETENGAH LENGAN LENCANG KANAN / KIRI
Aba – aba : Setengah Lengan Lencang Kanan / Kiri - Gerak
Pelaksanaan :
Sama seperti lencang kanan / kiri, tetapi tangan kanan / kiri di pinggang (bertolak pinggang dengan siku menyentuh orang yang berdiri disebelahnya), ibu jari berada disebelah belakang dan empat jari lainnya dirapatkan satu sama lain disebelah depan.

LENCANG DEPAN
Aba – aba : Lencang Depan - Gerak
Pelaksanaan :
Penjuru tetap sikap sempurna, nomor dua dan seterusnya meluruskan kedepan dengan mengangkat lengan. Bila banjar tiga, maka saf terdepan mengambil antara satu lengan kesamping kanan dan menoleh kekanan diikuti oleh yang dibelakangnya tetapi banjar pertama pandangan tetap kedepan, setelah lurus dan ada aba – aba Tegak Gerak, maka lengan diturunkan dan pandangan kedepan semua.

BERHITUNG
Aba – aba : Berhitung - Mulai
Pelaksanaan :
Jika bersaf, maka pada aba – aba peringatan, penjuru tetap melihat kedepan, sedangkan anggota lainnya pada saf depan memalingkan muka kekanan. Pada aba – aba pelaksanaan, berturut – turut tiap anggota mulai dari penjuru kanan menyebut nomornya sambil memalingkan muka kembali kedepan.

HADAP KANAN / KIRI
Aba – aba : Hadap Kanan / Kiri - Gerak
Pelaksanaan :
Kai kanan / kiri diajukan melintang didepan kaki kanan / kiri, lekuk telapak kaki kanan / kiri berada di ujung kanan atau kiri. Tumit kaki kanan / kiri sebagai poros diputar 900 bersama badan ke kanan / kiri. Kaki kanan / kiri dirapatkan kembali ke kaki kanan / kiri dalam keadaan sikap sempurna.

HADAP SERONG KANAN / KIRI
Aba – aba : Hadap Serong Kanan / Kiri - Gerak
Pelaksanaan :
Kaki kanan / kiri diajukan ke depan sejajar dengan kaki kanan / kiri. Berputar arah 450 kekanan / kiri. Kaki kanan / kiri dirapatkan kembali ke kaki kanan / kiri.

BALIK KANAN
Aba – aba : Balik Kanan - Gerak
Pelaksanaan :
Pada aba – aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari hadap kanan) di depan kaki kanan. Tumit kaki kanan sebagai poros beserta badan di putar ke kanan 1800. Kaki kiri dirapatkan pada kaki kanan.

BUBAR
Aba – aba : Bubar - Jalan
Pelaksanaan :
Pada aba – aba pelaksanaan, tiap orang menyampaikan penghormatan, sesudah dibalas kembali dalam sikap sempurna kemudian melakukan “Balik Kanan” dan setelah menghitung 1, 2, 3, 4 dalam hati, lalu melaksanakan gerakan seperti langkah pertama dalam gerakan Maju Jalan.

BERHIMPUN
Aba – aba : Berhimpun - Mulai
Pelaksanaan :
Pada waktu aba – aba peringatan seluruh siswa mengambil sikap sempurna dan menghadap kepada yang memberi aba – aba.
Pada aba – aba pelaksanaan seluruh siswa mengambil sikap lari menuju di depan pelatih dengan jarak 3 langkah.
Pada waktu dating didepan pelatih mengambil sikap sempurna kemudian langsung mengambil sikap istirahat.
Setelah aba – aba selesai mengambil sikap sempurna balik kanan selanjutnya menuju tempat masing – masing.
Bentuk berhimpun mengikat, sedangkan jumlah saf tidak mengikat. Cara ini dilakukan untuk mengumpulkan anak buahnya secara bebas.

HORMAT
Aba – aba : Hormat - Gerak
Pelaksanaan :
Setelah aba – aba tangan kanan diangkat kearah pelipis (diujung topi yang memakai topi) dengan sudut 450 untuk putra dan putrid, pandangan mata diarahkan kepada yang diberi hormat, posisi badan sesuai dengan sikap sempurna.

LENCANG KANAN / KIRI
Aba – aba : Lencang Kanan / Kiri - Gerak
Pelaksanaan :
Pada aba – aba pelaksanaan mengangkat lengan kanan / kiri kesamping, jari menggenggam, ibu jari berada di bawah genggaman, punggung tangan menghadap keatas. Jarak kesamping sedemikian rupa sehingga jari menyentuh bahu yang disebelahnya.
Kalau bersaf tiga, maka saf tengah dan belakang kecuali penjuru setelah meluruskan kedepan dengan tidak mengangkat tangan. Penjuru pada saf tengah dan belakang mengambil antara kedepan setelah lurus menurunkan tangan.
Pada aba – aba “Tegak Gerak” semua menurunkan lengan dan memalingkan muka kedepan.

JALAN DITEMPAT
Aba – aba : Jalan Ditempat - Gerak
Pelaksanaan :
Dari Sikap Sempurna
Dimulai dengan kaki kiri, lutut berhenti diangkat pada rata – rata air. Ujung kaki menuju bawah, tempo langkah sesuai dengan langkah biasa. Badan tegak, pandangan lurus kedepan dan lengan dirapatkan pada badan (tidak melenggang).
Dari Langkah Biasa
Diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh ditanah, ditambah satu langkah kemudian jalan ditempat.
Dari Jalan Ditempat Kelangkah Biasa
Diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh ditanah, ditambah satu langkah dan mulai berjalan dengan menghentakkan kaki kiri setengah langkah kedepan.
Dari Jalan Ditempat Ke Berhenti
Diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh ke tanah di tambah satu langkah selanjutnya ke sikap sempurna.

CARA MENINGGALKAN BARISAN
Apabila komandan memberikan perintah seseorang dari barisannya, terlebih dahulu ia memanggil orang itu keluar barisan dan memberikan perintahnya apabila orang tersebut telah berdiri dalam sikap sempurna. Orang yang menerima perintah ini harus mengulangi perintah yang diberikannya tersebut sebelum melaksanakannya dan mengerjakan perintah itu dengan sungguh – sungguh. Adapun tata cara keluar dari barisan adalah sebagai berikut :
Untuk saf depan langsung menuju kearah yang memanggil
Untuk saf yang tengah menggeser satu langkah kekanan, balik kanan kemudian keluar barisan dan memilih jalan terdekat ke pemanggil.
Untuk saf paling belakang, balik kanan kemudian memilih jalan yang terdekat ke pemanggil.
Untuk berbanjar, banjar kanan dan kiri menggeser satu langkah kekanan atau kekiri kemudian langsung menuju ke arah pemanggil.
Cara menyampaikan laporan dan penghormatan apabila anggota pasukan di panggil sedang dalam barisan :
Instruktur “X tampil kedepan “, setelah selesai dipanggil, X mengucapkan kata – kata “X siap tampil kedepan”, kemudian keluar dari barisan sesuai dengan tata cara keluar dari barisan dan menghadap kurang lebih 4 langkah dari hadapan instruktur yang memanggil.
Kemudian menghormat, setelah selesai menghormat mengucapkan “Lapor, X siap menerima instruksi”, selanjutnya menunggu perintah.
Setelah mendapat perintah, contoh : “Berikan aba – aba ditempat”, mengulangi “siap X memberikan aba – aba ditempat”. Selanjutnya melaksanakan perintah tersebut.
Setelah selesai melaksanakan perintah, kemudian menghadap kurang lebih 4 langkah di depan instruktur yang memberi perintah tadi dan mengucapkan kata – kata “X telah selesai melaksanakan perintah, laporan selesai”.
Setelah mendapat perintah “Kembali Ketempat”, X mengucapkan “Siap Kembali Ketempat” selanjutnya hormat dan kembali ketempat.
Jika dalam suatu barisan salah seorang ingin keluar untuk suatu keperluan, maka terlebih dahulu harus mengambil sikap sempurna dan minta izin kepada komandan dengan cara mengangkat tangan kirinya ke atas (jari – jarinya rapat).
Contoh : Anggota yang akan meninggalkan barisan mengangkat tangan.
Komandan bertanya : “ Ada apa ? “
Anggota Menjawab : “ Mau Sholat Ka “
Komandan memutuskan : “ Baik, 15 menit kembali “
Anggota yang akan meninggalkan barisan mengulangi “ Siap 15 menit kembali “.
Setelah mendapat izin, ia keluar dari barisannya, selanjutnya menuju tempat sesuai dengan keperluan. Bila keperluannya telah selesai, maka ia menghadap kurang lebih 4 langkah di depan komandan, menghormat dan melaporkan sebagai berikut “Lapor, Sholat selesai, Laporan Selesai”, setelah ada perintah dari komandan, “Masuk Barisan” maka ia mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan kembali ke barisan.


MATERI DASAR DUA (GERAKAN MENINGGALKAN TEMPAT)
PANJANG TEMPO DAN MACAM LANGKAH

Langkah dapat di beda – bedakan sebagai berikut :
Langkah Biasa, 65 cm, 120 tiap menit
Langkah Tegap, 65 cm, 120 tiap menit
Langkah Perlahan, 40 cm, 30 tiap menit
Langkah Kesamping, 40 cm, 70 tiap menit
Langkah Kebelakang, 40 cm, 70 tiap menit
Langkah Kedepan, 60 cm, 70 tiap menit
Langkah Di Waktu lari, 80 cm, 165 tiap menit

Panjang semua langkah diukur dari tumit ke tumit.


LANGKAH BIASA
Aba – aba : Maju - Jalan
Pelaksanaan :
Pada aba – aba pelaksanaan kaki kiri diangkat sejajar dengan tanah setinggi kurang lebih 20 Cm, kemudian dihentakkan ke tanah dengan jarak satu langkah dan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa. Lengan di lenggangkan dengan sewajarnya lurus kedepan dan kebelakang disamping badan. Ke depan 450 dan ke belakang 300, jari tangan menggenggam, punggung ibu jari menghadap keatas.

LANGKAH TEGAP
Aba – aba : Langkah Tegap - Maju - Jalan
Pelaksanaan :
Mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar satu langkah, selanjutnya seperti jalan biasa (panjang dan tempo), dengan kaki dihentakkan terus menerus tetapi tidak berlebih – lebihan. Telapak kaki rapat dan sejajar dengan tanah, lutut lurus, kaki tidak boleh diangkat tinggi, ibu jari tangan menghadap keatas. Lenggang tangan 900 kedepan dan 300 ke belakang.

PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERHENTI
KEHADAP KANAN / KIRI BERHENTI
Aba – aba : Hadap Kanan / Kiri - Henti - Gerak
Pelaksanaan :
Aba – aba pelaksanaan, diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh ketanah, kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan hadap kanan / kiri.

KEHADAP SERONG KANAN / KIRI BERHENTI
Aba – aba : Hadap Serong Kanan / Kiri - Henti - Gerak
Pelaksanaan :
Aba – aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh ketanah, kemudian di tambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti serong kanan atau kiri.

KEBALIK KANAN BERHENTI
Aba – aba : Balik Kanan - Henti - Gerak
Pelaksanaan :
Aba – aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh ditanah, kemudian ditambah satu / dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri melintang di depan kaki kanan, tumit kaki kanan dan badan di putar 1800, selanjutnya kaki kiri dirapatkan dengan kaki kanan, seperti sikap sempurna.

HALUAN KANAN / KIRI
Gerakan ini hanya di lakukan dalam bentuk bersaf, guna merubah arah tanpa merubah bentuk.

BERHENTI KE BERHENTI
Aba – aba : Haluan Kanan / Kiri - Jalan
Pelaksanaan :
Setelah aba – aba pelaksanaan, penjuru kanan / kiri berjalan ditempat dengan memutarkan arah secara perlahan – lahan hingga merubah arah sebesar 900, kemudian berjalan ditempat. Setelah penjuru kanan / kiri depan melihat safnya lurus, lalu memberi isyarat “Lurus”. Kemudian pemimpin memberi aba – aba “Henti – Gerak “, yang diucapkan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh ditanah, setelah ditambah satu langkah kemudian pasukan berhenti.

BERHENTI KE BERJALAN
Aba – aba : Haluan Kanan / Kiri - Maju - Jalan
Pelaksanaan :
Setelah aba – aba pelaksanaan barisan melakukan gerakan “Hadap Kanan / Kiri”. Kemudian barisan membuat gerakan haluan kanan / kiri dari berhenti ke berhenti, kemudian setelah diberi aba – aba “Maju – Jalan “, barisan melakukan gerakan “Maju – Jalan”.
Catatan :
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, pemimpin langsung memberikan aba – aba “Maju – Jalan” (Pasukan tidak berhenti dulu).

BERJALAN KE BERHENTI
Aba – aba : Haluan Kanan / Kiri - Jalan
Pelaksanaan :
Aba – aba diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh ditanah kemudian ditambah satu langkah, selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan / kiri dari berhenti ke berhenti.

BERJALAN KE BERJALAN
Aba – aba : Haluan Kanan / Kiri - Maju - Jalan
Pelaksanaan :
Aba – aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kaki kiri jatuh ditanah, kemudian ditambah satu langkah, selanjutnya barisan melakukan gerakan haluan kanan / kiri dari berhenti ke berjalan.
Catatan :
Pada gerakan haluan lengan tidak melenggang.

MELINTANG KANAN / KIRI
Gerakan ini dilakukan dalam bentuk berbanjar, guna merubah bentuk pasukan menjadi bersaf dengan arah tetap.

BERHENTI KE BERJALAN
Aba – aba : Melintang Kanan / Kiri - Maju - Jalan
Pelaksanaan :
Setelah aba – aba pelaksanaan barisan melakukan gerakan “Hadap Kanan / Kiri”. Kemudian barisan membuat haluan kanan / kiri dari berhenti ke berhenti, kemudian setelah di beri aba – aba “Maju – jalan”, barisan melakukan gerakan “Maju Jalan”.
Catatan :
Setelah ada isyarat dari penjuru, pemimpin langsung memberi aba – aba “Maju – Jalan” (Pasukan tidak berhenti lebih dahulu).

MAJU JALAN
Aba – aba : Maju - Jalan
Pelaksanaan :
Kaki kiri diayunkan kedepan, lutut lurus, telapak kaki diangkat sejajar dengan tanah kurang lebih 20 Cm, kemudian dihentakkan ke tanah dengan jarak setengah langkah, selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
Langkah pertama dilakukan dengan melenggangkan tangan 900 kedepan dan 300 kebelakang.
Langkah – langkah selanjutnya lengan atas dan bawah lurus, dilenggangkan kedepan 450 dan kebelakang 300.
Pada waktu melenggangkan, tangan jangan kaku.

LANGKAH PERLAHAN
Untuk berkabung (mengantar jenazah) dalam upacara kemiliteran.
Aba – aba : Langkah Perlahan Maju - Jalan
Pelaksanaan :
Kaki kiri dilangkah kedepan, setelah kaki kiri menapak ditanah, disusul dengan kaki kanan ditarik kedepan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan di langkahkan di depan kaki kiri. Tapak kaki pada saat melangkah (menginjak tanah) tidak di hentakkan.

Berhenti Dari Langkah Perlahan :
Aba – aba : Henti - Gerak
Pelaksanaan :
Diberikan pada saat kaki kanan jatuh ketanah ditambah dua langkah, begitu juga kaki kiri. Selanjutnya kaki kanan / kiri dirapatkan pada kaki kanan / kiri dan kembali ke sikap sempurna.

LANGKAH KESAMPING / KEBELAKANG / KEDEPAN
Aba – aba : “ ………… Langkah Kesamping / Kebelakang / Kedepan - Jalan “
Pelaksanaan :
Kaki kanan / kiri di langkahkan kesamping / kebelakang atau kedepan sesuai ketentuan, selanjutnya kaki kanan / kiri dirapatkan pada kaki kanan / kiri. Badan seperti sikap sempurna, tangan tidak melenggang. Hanya boleh dilakukan 4 langkah. Khusunya untuk langkah kedepan, gerakan dilakukan dengan langkah tegap.

LANGKAH DIWAKTU LARI
Dari Sikap Sempurna
Aba – aba : “ Sedia Lari, Lari Maju - Jalan “
Pelaksanaan :
Pada aba – aba peringatan, kedua tangan dikepalkan lemas diletakkan dipinggang sebelah depan, gerakan badan condong kedepan, punggung tangan menghadap keluar, kedua siku sedikit kebelakang.

Dari Langkah Biasa
Aba – aba : “ Lari Maju - Jalan “
Pelaksanaan :
Pada aba – aba peringatan sama seperti diatas. Pada aba – aba pelaksanaan, diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh ketanah ditambah satu.

Kembali Ke Langkah Biasa
Aba – aba : “ Maju - Jalan “
Pelaksanaan :
Diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh ditanah kemudian ditambah tiga langkah kemudian berjalan biasa, dimulai dengan kaki kiri dihentakkan, bersamaan dengan itu tangan dilenggangkan.

Berhenti Dari Berlari
Aba – aba : “ Henti - Gerak “
Pelaksanaan :
Diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh ditanah ditambah tiga langkah, selanjutnya kaki dirapatkan, kedua kepalan diturunkan, kembali ke sikap sempurna.

GANTI LANGKAH
Aba – aba : “ Ganti Langkah - Jalan “
Pelaksanaan :
Gerakan dilakukan ias pada langkah tegap / biasa. Diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh ditanah ditambah satu langkah.
Ujung kaki kanan / kiri yang sedang dibelakang dirapatkan dengan tumit kaki sebelahnya. Bersamaan dengan itu lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan pada paha. Selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru. Gerakan ini dilakukan dalam satu hitungan.

GANTI LANGKAH PERORANGAN
Khusus Untuk Perorangan Bila Salah.
Pelaksanaan :
Gerakan dilakukan pada saat kaki kanan / kiri jatuh ditanah bersamaan dengan itu kaki yang dibelakang menendang kaki yang didepan dengan cara melompat.

BERHENTI
Aba – aba : “ Henti - Gerak “
Pelaksanaan :
Diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh ditanah ditambah satu langkah, selanjutnya kaki kanan / kiri dirapatkan.

HORMAT KANAN / KIRI
Gerakan Hormat Kanan / Kiri
Aba – aba : “ Hormat Kanan / Kiri - Gerak “
Pelaksanaan :
Gerakan dilakukan pada waktu langkah tegap, diberikan pada waktu kaki kanan jatuh ditanah ditambah satu langkah, langkah berikutnya dihentakkan. Bersamaan dengan itu tangan kanan diangkat kearah pelipis (dilidah topi bagi yang pakai topi), kepala dipalingkan kekanan / kiri, kecuali banjar kanan / kiri dan saf kanan / kiri depan, pandangan mata diarahkan kepada yang diberi hormat sampai 450 hingga aba – aba “Tegak – Gerak “, banjar depan kanan / kiri atau saf depan tetap melihat kedepan untuk memelihara arah. Lengan kiri tidak melenggang, pada badan, pada waktu penghormatan.

Gerakan Selesai Menghormat
Aba – aba : “ Tegak - Gerak “
Pelaksanaan :
Diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ditanah ditambah satu langkah, selanjutnya dihentakkan. Bersamaan dengan itu lengan kiri / kanan kembali melenggang, pandangan kembali lurus kedepan.

PERUBAHAN ARAH DARI BERHENTI KE BERJALAN
Kehadap Kanan / Kiri Maju Jalan
Aba – aba : “ Hadap Kanan / Kiri - Maju - Jalan “
Pelaksanaan :
Membuat gerakan hadap kanan / kiri. Pada hitungan ketiga kaki kanan / kiri tidak dirapatkan tetapi di langkahkan seperti gerakan maju jalan.
Kehadap Serong Kanan / Kiri Maju Jalan
Aba – aba : “ Hadap Serong Kanan / Kiri - Maju - Jalan “
Pelaksanaan :
Membuat gerakan hadap serong kanan / kiri. Gerakan selanjutnya sesuai diatas.
Balik Kanan Maju Jalan
Aba – aba : “ Balik Kanan - Maju - Jalan “
Pelaksanaan :
Membuat gerakan balik kanan. Gerakan selanjutnya sesuai dengan yang diatas.
Belok Kanan / Kiri Maju Jalan
Aba – aba : Belok Kanan / Kiri - Maju - Jalan “
Pelaksanaan :
Penjuru depan merubah arah 900 kekanan / kiri dan mulai berjalan kearah tertentu. Anggota lainnya mengikuti.

DUA KALI MEMBUKA / MENUTUP / MEMBUKA MENUTUP BARISAN
Dua Kali Membuka Barisan
Aba – aba : “ 2 X Buka Barisan - Jalan “
Pelaksanaan :
Dilakukan dalam keadaan berbanjar. Pada aba – aba pelaksanaan banjar satu dan tiga masing – masing bergeser dua langkah kekanan / kiri, selanjutnya banjar dua tetap di tempat. Bersamaan dengan itu melangkah sesuai aba – aba pertama.
Dua Kali Tutup Barisan
Aba – aba : “ 2 X Tutu Barisan “
Pelaksanaan :
Di lakukan dalam keadaan berbanjar. Pada aba – aba pelaksanaan banjar satu dan tiga masing – masing kembali dua langkah menutup kekanan / kiri, sedangkan banjar dua tetap ditempat. Bersamaan dengan itu melangkah sesuai aba – aba pertama.

Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih

PENGIBARAN BENDERA
Setelah pembawa acara menyerukan “ Pengibaran Sang Merah Putih “, maka petugas pengibar bendera (tiga orang) maju menuju tiang bendera, yang ditengah membawa bendera dalam keadaan terlipat, sambil memberi aba – aba. Tiga langkah sebelum sampai ketiang bendera, pemberi aba – aba menyerukan “ Henti Gerak “, dilanjutkan dengan aba – aba “Tiga Langkah Kedepan – Jalan”. Aba – aba selanjutnya “ Hadap Kanan – Kiri – Gerak “ maka petugas yang kanan dan kiri masing – masing menghadap kiri dan kanan (menghadap ketiang bendera), petugas yang ditengah tidak melaksanakan gerakan. Selanjutnya petugas sebelah kiri mengikatkan / mengkaitkan bendera pada tali dan petugas sebelah kanan bersiap – siap merentangkan bendera, petugas yang ditengah memegang tali bendera sebelah bawah yaitu tali yang dekat dengan kain bendera berwarna putih. Dengan gerakan serentak ketiga petugas pengibar mengambil posisi. Petugas kiri menarik tali agar bendera terbuka, petugas kanan merentangkan bendera sambil mundur, sedangkan petugas yang ditengah menahan tali bendera agar sejajar dengan tiang bendera. Petugas kanan ketika merentangkan bendera dengan cara tangan kanan memegang kain ujung bendera berwarna merah, tangan kiri memegang ujung kain bendera berwarna putih. Setelah bendera terentang dengan baik, petugas kanan menyerukan “ Bendera, Siap “, ditujukan kepada pemimpin upacara.
Setelah petugas pengibar menyampaikan laporan bahwa bendera siap, maka segera pemimpin upacara memberikan aba – aba “ Kepada Sang Merah Putih – Hormat ….” , diselingi oleh pemimpin lagu (dirigen) menyanyikan baris terakhir lagu kebangsaan “ Hiduplah Indonesia Raya “, kemudian pada waktu yang tepat pemimpin upacara melanjutkan aba – aba pelaksanaan “……. Gerak “ seluruh peserta upacara memberi hormat kepada sang merah putih (kecuali anggota paduan suara) dan bersamaan dengan itu lagu Indonesia Raya dimulai. Petugas bendera sebelah kiri mulai melaksanakan tugasnya menarik tali bendera, petugas sebelah kanan yang merentangkan bendera maju dengan sikap tegas selangkah demi selangkah mengikuti irama sampai ketiang bendera. Tangan kanan yang memegang ujung kain berwarna merah dilepaskan dilanjutkan memegang ujung kain berwarna putih sedangkan tangan kiri melepaskan ujung bendera yang berwarna putih, dilanjutkan menerima tali dari petugas yang ditengah untuk diulur. Petugas yang ditengah bertugas untuk mengamankan untaian tali supaya tidak melilit sampai selesai.
Dalam perhitungan yang tepat ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya sampai pada kalimat Hiduplah (Indonesia Raya) maka bendera sudah tepat sampai di puncak tiang. Maka pemimpin upacara menyerukan aba – aba “ Tegak Gerak “ bersamaan dengan itu, para petugas bendera yang kiri dan kanan menyatukan tali ketengah untuk dipegang oleh petugas yang ditengah, kemudian ia mengikatkan tali – tali itu pada tiang. Dilanjutkan dengan mundur tiga langkah, meluruskan barisan dan memberi hormat kepada bendera. Setelah itu para petugas dapat kembali ketempat semula dengan balik kanan jalan.Perlu diketahui bahwa dalam mengiringi pengibaran bendera dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebaiknya dengan korps musik dan bukan dengan musik dari cassette recorder. Apabila tidak ada korps musik maka dapat dibentuk satuan paduan suara. Kelompok paduan suara pada waktu menyanyi tidak memberi hormat.
Cara melipat bendera yang siap untuk dikibarkan baik yang dibawa oleh petugas maupun yang diletakkan diatas meja, hendaknya dalam keadaan terlipat baik dan mudah untuk direntangkan. Bila cara melipatnya tidak sempurna, maka kemungkinan pada waktu merentangkan bendera bias terlipat, bahkan bisa juga terbalik letaknya. Untuk itu bendera perlu diatur dan ditata cara melipatnya dengan teliti sebagai berikut:
  1. Periksa dulu keadaan fisik bendera apakah kuat untuk kibarkan, termasuk tali kaitannya.
  2. Dua orang petugas membentangkan bendera, petugas yang berada disisi bendera (yang ada talinya) memegang ujung warna merah dengan tangan kanan dan ujung warna putih dengan tangan kiri, maka petugas yang berada diseberangnya memegang ujung warna merah dengan tangan kiri dan ujung yang berwarna putih dengan tangan kanan.
  3. Lipatlah bendera memanjang (menurut panjangnya), sehingga bagian yang berwarna merah bertumpu pada bagian yang berwarna putih (warna putih diatas warna merah).
  4. Kemudian lipat lagi memanjang sehingga menjadi empat lipatan, kain bendera yang berwarna merah dan dibagian luar. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar kain bendera tidak mudah kotor.
  5. Setelah terlipat menjadi empat lipatan memanjang, maka bendera dilipat melebar menjadi pendek, bisa tiga lipatan dan bisa empat lipatan.
  6. Yang perlu diperhatikan dalam melipat bendera adalah bahwa ujung kain bendera yang berwarna merah berada disebelah luar.

PENURUNAN BENDERA

Seperti halnya pengibaran bendera, maka pada upacara penurunan pun diperlakukan sama dengan pengibaran, hanya kebalikannya. Pada waktu penurunan pun, bila dalam upacara diiringi dengan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Bagi petugas bendera sebelum menurunkan, yaitu tiga langkah lagi sampai ketiang bendera setelah meluruskan barisan, maka segera memberi hormat lebih dahulu kepada bendera yang akan diturunkan (dalam penghormatan tidak perlu kepala dipaksakan agar dapat melihat bendera, semampu mendongak saja). Setelah itu maju menuju tiang bendera pada posisi seperti pada waktu mengibarkan. Setelah tali dilepaskan dari sangkutan tali, maka petugas yang berada disebelah kanan (yang akan mengulur tali) melaporkan kepada pemimpin upacara memberikan aba – aba “Bendera Siap“. Kemudian pemimpin upacara memberikan aba – aba ” Kepada Sang Merah Putih hormat ….., diselingi oleh pemimpin lagu menyanyikan baris terakhir lagu kebangsaan Indonesia Raya “Hiduplah Indonesia Raya …….”. Pemimpin upacara melanjutkan aba – aba pelaksanaan “…… Gerak “, semua (kecuali anggota paduan suara) memberi hormat dan Lagu Indonesia Raya diperdengarkan untuk mengiringi turunnya bendera.

Ketika bendera sudah sampai dibawah (sebelum lagu habis), petugas sebelah kanan siap menerima bendera. Tangan kanan memegang ujung kain bendera berwarna putih sambil memberikan tali yang ditangan kiri kepada petugas yang ditengah. Kemudian tangan kiri mengambil kain bendera yang berada ditangan kanan dan tangan kanan segera memegang kain bendera yang berwarna merah (ujung kain sebelah atas). Bendera dalam keadaan terentang ditarik kebelakang seperti posisi pada waktu siap untuk dikibarkan. Saat itulah bertepatan dengan berakhirnya lagu Indonesia Raya pada kata “ Hiduplah “. Disusul aba – aba dari pemimpin upacara “ Tegak – Gerak “, serentak dengan dilaksanakannya gerakan – gerakan sebagai berikut :

Petugas Kanan : Menyatukan ujung bendera ditangan kanan dengan ujung bendera ditangan kiri, kemudian tangan kiri memegang tengah bendera pada jahitan sambungan warna merah dengan warna putih.

Petugas Tengah : Melepas kaitan tali pada ujung bendera sebelah bawah dan menyerahkan tali yang telah dilepas kepada petugas sebelah kiri. Tangan kanan tetap memegang ujung bendera sebelah bawah, sedangkan tangan kiri menarik bendera kebawah sampai pada kaitan tali diatas bendera dapat dilepaskan. Tali sebelah atas bendera yang telah dilepaskan diserahkan kepada petugas sebelah kiri, kemudian menghadap serong kanan sambil memegang lipatan bendera.

Petugas Kiri : Tetap menjaga ketegangan tali agar tidak mengendor sambil mengulur tali sesuai dengan tarikan petugas yang ditengah. Setelah menerima tali dari petugas yang ditengah maka kedua ujung tali disatukan dan diikat pada sangkutan tali yang ada ditiang bendera, kemudian mengambil sikap sempurna menunggu petugas tengah dan kanan menyelesaikan tugasnya melipat bendera.

Cara melipat bendera setelah bendera diturunkan hendaklah dalam keadaan seperti halnya ketika akan dikibarkan, rapi dan teratur dengan cara sebagai berikut :Petugas tengah dan petugas kanan setelah melipat bendera dalam dua lipatan memanjang maka bendera dilipat lagi menjadi lipatan empat memanjang dengan menempatkan warna merah disebelah luar. Bendera dalam keadaan terlipat empat memanjang, petugas kanan melanjutkan tugasnya dengan memperpendek lipatan kearah tali (melebar) menjadi tiga atau empat lipatan memakai system “ Z “. Bendera dalam keadaan terlipat rapi, diserahkan kepada petugas yang ditengah. Petugas mundur tiga langkah dan ketika kembali ke barisan para petugas bendera tidak balik kanan tetapi haluan kanan. Untuk petugas pengibar bendera tersebut belaku prinsip rapi, tertib dan khidmat, tentang berapa petugas atau lainnya dapat dibuat formasi lain dari yang tersebut diatas. Dibawah ini diberikan beberapa contoh :

  1. Petugas pengibar bendera tiga orang tanpa membawa bendera, setelah sampai didekat tiang bendera dapat diantarkan oleh petugas lain untuk diterimakan kepada petugas yang ada ditengah. Mengantarkan bendera dalam keadaan terlipat, sebaiknya diletakkan diatas baki.
  2. Bendera dapat juga disiapkan di dekat tiang bendera terletak diatas meja kecil, keadaannya sudah terlipat dan sudah diikatkan pada tali yang siap untuk ditarik oleh petugas.