<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://draft.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d24262034\x26blogName\x3dPusdiklat+TLUP+12\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://paskibra.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://paskibra.blogspot.com/\x26vt\x3d337614166474028291', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>


Saturday, March 18, 2006

Tata Laksana Organisasi

Peraturan Tata Laksana Organisasi SMK Negeri 20 Jakarta adalah peraturan tertulis yang berisikan ketentuan – ketentuan pokok yang mengatur tentang cara – cara pelaksanaan keorganisasian, Tata Laksana Upacara dan kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta. Ketentuan – ketentuan pokok ini merupakan dasar tata kehidupan dari tata cara pelaksanaan organisasi untuk membiasakan cara berorganisasi dan berlatih secara tertib dan teratur, yang berdasar dengan kepentingan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.

BAB I
UMUM

Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
  1. Organisasi ini bernama “PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK NEGERI 20” yang disingkat PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
  2. Organisasi ini di dirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
  3. PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta berkedudukan di SMK Negeri 20 Jakarta di Jalan Melati No. 24 Cilandak Jakarta Selatan No. Telp. (021) 769 4223.

Pasal 2
DASAR DAN AZAS
  1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
  2. Organisasi ini berdasarkan azas kekeluargaan dan gotong royong.

Pasal 3
T U J U A N
  1. Memupuk pemusatan perhatian dalam rangka menggeladi disiplin dan rasa tanggung jawab siswa.
  2. Meningkat daya, kemampuan dan ketangguhan siswa dalam rangka menunjang ketahanan sekolah.
  3. Melestarikan nilai – nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang telah berabad – abad di miliki sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
  4. Melatih siswa berorganisasi untuk bekal masa depan.
  5. Mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.
Pasal 4
SIFAT ORGANISASI

Organisasi ini bersifat ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah mewakili siswa dari sekolah.

Pasal 5
BENTUK ORGANISASI

Organisasi ini berbentuk Organisasi Garis (Line Organization) bersifat intern guna mencapai tujuan yang di harapkan.

Pasal 6
L A M B A N G

Lambang PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta seperti yang terlampirbersifat intern dan khusus dipakai di kalangan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.

Pasal 7
TINGKATAN KEANGGOTAAN
  1. Tanda Pelantikan “LENCANA” diberikan kepada anggota bila telah menjalani Pendidikan Dasar Paskibra serta telah mengikuti pelantikan “LENCANA”
  2. Pemakaian Topi dan Seragam berbentuk khusus diberikan kepada anggota bila telah menjalani latihan Minimal 5 (Lima) bulan dan telah lulus tes yang diberikan oleh Instruktur serta telah mengikuti Pelantikan “TOPI SERAGAM“.
  3. Tanda Khusus “GARUDA” hanya diberikan kepada mereka yang telah mempunyai wawasan yang luas baik didalam organisasi maupun diluar organisasi.

Pasal 8
KEDUDUKAN ALUMNI

  1. Sebagai Dewan Penasehat dan Anggota Kehormatan.
  2. Sebagai Instruktur Pembangun dan Penggerak Kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 9

ANGGOTA PASKIBRA SMK NEGERI 20

  1. Anggota PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta adalah siswa dan siswi SMK Negeri 20 Jakarta.
  2. Keanggotaan ini atas dasar sukarela tanpa paksaan ataupun atas desakan dari orang lain.

Pasal 10
SYARAT KEANGGOTAAN

Yang dapat diterima menjadi anggota PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta adalah siswa dan siswi SMK Negeri 20 Jakarta yang mempunyai syarat :

  1. Warga Negara Indonesia yang menjadi siswa atau siswi sekolah SMK Negeri 20 Jakarta.
  2. Telah menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk masuk kedalam organisasi ini.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Menyetujui peraturan Tata Laksana Organisasi serta ketentuan yang berlaku di dalam organisasi.

Pasal 11
BERLAKUNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan mulai berlaku dan sah apabila :

  1. Telah lulus dalam Pendidikan Dasar (DIKSAR).
  2. Nama anggota telah dibukukan dalam daftar anggota PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
  3. Telah mendapat kartu anggota.

Pasal 12
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan berakhir bilaman anggota :

  1. Meninggal dunia.
  2. Keluar atas dasar kehendak sendiri.
  3. Diberhentikan oleh pengurus PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi.

Pasal 13
PENGAJUAN PERMOHONAN

Anggota yang ingin keluar harus mengajukan permohonan berhenti dari Pengurus PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta dan disahkan keberhentiannya oleh Pembina.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 14

Setiap anggota wajib :

  1. Mengikuti latihan secara rutin dan disiplin.
  2. Menambah ilmu pengetahuan di dalam berorganisasi guna menunjang kemajuan dan peningkatan organisasi ini.
  3. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam peraturan Tata Laksana Organisasi dan ketentuan lainnya.
  4. Menjaga hubunagn baik sesama anggota.
  5. Mengamalkan ilmu yang telah didapat.
  6. Membayar iuran.

Setiap anggota berhak :

  1. Berbicara mengeluarkan pendapat tentang hal – hal yang terjadi di dalam organisasi.
  2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus PASKIBRA SMK Negeri 20 jakarta.
  3. memberi saran – saran guna perbaikan organisasi.
  4. Mendapat pelayanan yang sama dalam organisasi.
  5. Mendapat pengawasan atas jalannya organisasi.
  6. Menghadiri rapat, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.


BAB IV
HAL KEUANGAN

Pasal 15

  1. Keuangan organisasi ini diperoleh dari sumbangan atau swadaya dari para anggota, sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah juga subsidi dari sekolah.
  2. Keuangan ini dipergunakan untuk menunjang kegiatan yang akan diadakan oleh PASKIBRA SMK Negeri 20 jakarta.
  3. Hal keuangan selanjutnya diatur dalam kepengurusan.

Bab v
BIDANG KEGIATAN

Pasal 16

Bidang kegiatan yang akan dilakukan atau dilaksanakan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta adalah upacara bendera dan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan kegiatan lainnya.

BAB VI
S E R A G A M

Pasal 17

  1. Pakaian khusus dinas upacara pada hari nasional adalah celana panjang atau rok putih dan baju khusu kebesaran.
  2. Pakaian Dinas Latihan :
    Anggota : Celana panjang atau rok abu – abu, kaos putih, lencana, topi sekolah dan sepatu disesuaikan.
    Kelas II : Celana panjang atau rok hitam, seragam, lencana, topi khusus dan sepatu disesuaikan
    Senior kelas III dan Instruktur bebas dengan ciri topi PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.

BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 18

Perangkat organisasi terdiri dari ;

  1. Dewan Alumni
  2. Pengurus
  3. Anggota

BAB VII
RAPAT – RAPAT

Pasal 19
JENIS RAPAT

Jenis rapat yang diselenggarakan oleh PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta adalah :

  1. Rapat Pengurus.
  2. Rapat Pertanggung Jawaban Pengurus atau Sidang Tahunan Pengurus (STP).
  3. Rapat Istimewa.

Pasal 20
RAPAT PENGURUS

Rapat pengurus diadakan untuk :

  1. Membahas surat – surat yang masuk.
  2. Menilai (mengadakan evaluasi) mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
  3. Mengadakan persiapan untuk sidang tahunan pengurus.

Pasal 21
SIDANG TAHUNAN PENGURUS

Setiap tahun PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta mengadakan sidang tahunan pengurus yang selambat – lambatnya di laksanakan pada bulan September.

Pasal 22
SIDANG ISTIMEWA

Jika sidang tahunan pengurus menghendaki adanya perubahan dalam peraturan Tata Laksana Organisasi atau ada pemikiran di luar sidang tahunan pengurus untuk yang demikian, maka persoalan tersebut tidak dibicarakan dalam sidang tahunan pengurus melainkan harus dibawa kedalam sidang istimewa.

Pasal 23
PEMILIHAN REGENERASI PENGURUS

Sidang Tahunan Pengurus memilih kepengurusan organisasi PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta selama satu periode.

Pasal 24
PERSIAPAN MATERI SIDANG

Jauh sebelum sidang tahunan diadakan, pengurus harus mengadakan persiapan dan menyediakan bahan – bahan sidang. Persiapan dan bahan – bahan rapat diantaranya :

  1. Catatan rapat.
  2. Laporan Pengurus selama satu periode.
  3. Laporan masing – masing seksi bidang.

Pasal 25
WAKTU DAN TEMPAT SIDANG

Waktu dan tempat mengadakan sidang harus dipersiapkan dengan baik, undangan sidang dan bahan – bahan sidang harus sudah diterima peserta paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya. Setiap peserta yang hadir harus menandatangani daftar hadir.

Pasal 26
PELAKSANAAN SIDANG

Pelaksanaan sidang tahunan pengurus diatur oleh pengurus lama.


BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RAPAT

Pasal 27

Peserta rapat mempunyai kewajiban :

  1. Menandatangani daftar hadir.
  2. Mengikuti jalannya rapat serta memelihara ketertiban dan kelancaran rapat.
  3. Apabila anggota tidak hadir dalam rapat, harus memberitahukan kepada pimpinan rapat dan pada akhirnya harus menerima segala keputusan rapat.

Peserta rapat mempunyai hak :

  1. Setiap peserta rapat mempunyai hak suara dan hak berbicara.
  2. Berhak mengeluarkan pendapat, gagasan dan saran – saran baik secara lisan maupun secara tertulis.
  3. Suara anggota tidak bisa diwakilkan dalam rapat.
    Hak – hak yang tidak diatur dalam tata tertib dalam rapat diatur kemudian.

BAB X
PIMPINAN RAPAT

Pasal 28

Rapat dipimpin oleh ketua / wakil ketua atau anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh ketua.

Pasal 29
KEWAJIBAN PIMPINAN RAPAT

Pimpinan rapat berkewajiban untuk mengatur, menjaga dan mengusahakan agar rapat dapat berjalan dengan lancar, tertib dan penuh dengan rasa kekeluargaan serta berpegang teguh pada azas Demokrasi Pancasila.

Pasal 30
HAK – HAK PIMPINAN RAPAT.

Pimpinan rapat berhak untuk menegur pembicara yang menyimpang dari pokok permasalahan dan menghentikan untuk sementara jalannya rapat jika di pandang perlu atas persetujuan peserta rapat dan inisiatifnya.

BAB XI
K U O R U M

Pasal 31

  1. Rapat anggota ini baru sah bila di hadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
  2. Apabila dalam waktunya tidak mencapai kuorum, rapat dapat ditunda selama seminggu.
  3. Apabila pada rapat kedua juga tidak tercapai kuorum, maka rapat anggota dapat dilaksanakan dan dianggap telah mencapai kuorum.


BAB XII
PENGURUS PASKIBRA

Pasal 32

  1. PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua dan dibantu oleh sekretaris dan bendahara juga beberapa seksi bidang.
  2. Pengurus duduk di kelas dua.
  3. Pengurus yang terpilih pada akhir tahun harus menyampaikan laporan selama masa jabatan satu tahun kepada musyawarah anggota pada saat sidang tahunan pengurus.

Pasal 33
SYARAT PENGURUS

  1. Berpengalaman, cakap dan pandai berorganisasi.
  2. Mempunyai prestasi yang baik.
  3. Berwibawa dan berdisiplin tinggi.
  4. Bertanggung jawab.

Pasal 34
PEDOMAN KERJA PENGURUS

Pengurus menjalankan semua aktivitas sesuai dengan peraturan Tata Laksana Organisasi dan program kerja.

Pasal 35
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS

  1. Ketua bertugas melakukan pimpinan umum.
  2. Wakil Ketua bertugas dalam :
    Menggantikan ketua jika ketua berhalangan hadir.
    Membantu tugas ketua sehari – hari.
    Merangkap sebagai komisi tehnik.
  3. Sekretaris bertugas dalam :
    Urusan surat menyurat, membuat daftar anggota, daftar pengurus, mengurus catatan rapat, dan membantu ketua.
  4. Bendahara bertugas dalam :
    Mengurus keuangan dan harta benda PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta, termasuk dokumen – dokumen, mengerjakan pembukuan sampai neraca.

Seksi Bidang Bertugas :

  1. Koordinator Latihan (KORLAT)
    Mengkoordinasi seluruh pelatih.
    Bertanggung jawab atas pelaksanaan brifing.
    Mendata dan mengawasi aktivitas pelatih dalam setiap kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
    Bertanggung jawab kepada ketua dalam penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan pelatih.
  2. Koordinator Upacara (KORUP)
    Bertanggung jawab atas pelaksanaan upacara.
    Melatih petugas upacara kelas 1, 2 dan 3.
    Meyediakan perangkat upacara.
    Mengatur petugas dari PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta
  3. Hubungan Masyarakat (HUMAS)
    Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta dengan PASKIBRA lainnya.
    Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta dengan osis.
    Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta dengan masyarakat.
    Menghubungkan organisasi PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta dengan sekolah.
  4. Pusat Dokumentasi (PUSDOK)
    Membuat kearsipan setiap kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
    Membantu setiap kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
    Merangkap pembantu umum.
    Bertanggung jawab dalam upacara bendera.
  5. Pusat Penelitian dan Pengembangan (PULITBANG)
    Meneliti setiap kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
    Mengembangkan kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
    Mengoreksi setiap kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta yang salah.
    Membuat rencana kegiatan PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dibantu oleh pembina, dan instruktur sebagai badan pengawas jalannya kegiatan.

Pasal 37

Jika ketua meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya diganti oleh wakil ketua.
jika wakil ketua tidak dapat menjalankan atau menggantikan ketua, maka ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang mampu dan disetujui oleh anggota – anggota.

Pasal 38
SUMPAH PENGURUS

Sebelum memangku jabatannya pengurus PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta mengucapkan sumpah dengan sungguh – sungguh dengan tuntunan pembina selaku ketua majelis pembimbing dihadapkan pada rapat anggota tahunan sebagai berikut :

Sumpah Pengurus PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami bersumpah :
Demi Allah kami bersumpah, akan memenuhi kewajiban sebagai pengurus dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya memegang teguh Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta akan menjalankan Peraturan Tata Laksana Organisasi dengan selurus – lurusnya sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
Akan menjalankan tugas dengan sepenuh hati dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi sumpah kami, Amiin.

BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 39

Pengurus bertugas untuk :

  1. Memimpin organisasi.
  2. mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi
  3. melaksanakan rapat pertanggung jawaban.
  4. Pengurus atas tanggungan sendiri dapat memberi kuasa kepada seseorang atau beberapa orang untuk melakukan pimpinan harian dan atas petunjuk pengurus dapat mewakili pengurus keluar organisasi.
  5. Memelihara kerukunan antar anggota dan bila terjadi kesalah pahaman hendaknya diselesaikan secara damai tanpa memihak kesatu pihak.

BAB XIV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 40


Keterangan :
(Garis Lurus) Adalah garis komando.
(Garis Putus - Putus) Adalah garis koordinasi.


BAB XV
P E M B I N A

Pasal 41

Pembina PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta adalah guru yang ditunjuk oleh pihak sekolah dan atas persetujuan bersama dengan seluruh anggota PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.

BAB XVI
PERUBAHAN PERATURAN TATA LAKSANA ORGANISASI

Pasal 42

  1. Pengubahan Peraturan Tata Laksana Organisasi dilaksanakan dengan musyawarah dengan jalan mufakat dan dihadiri oleh seluruh anggota PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta.
  2. Apabila pada ayat 1 tidak dapat dihadiri oleh seluruh anggota, maka pengubahan Peraturan Tata Laksana Organisasi harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
  3. Apabila tidak tercapai kata sepakat keputusan diambil dengan pemungutan suara dan disetujui sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Peraturan Tata Laksana Organisasi ini ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh rapat pada tanggal 20 Mei 1993 di Jakarta.


Pendiri PASKIBRA SMK Negeri 20 Jakarta
Mashur
Soerya Setiawan
Neneng


PULITBANG

M. IDRIS

KETUA PASKIBRA SMK NEGERI 20

NA’ANG ABDILLAH

Mengetahui,
PEMBINA PASKIBRA SMK NEGERI 20

MURSALIH

0 Comments:

Post a Comment

<< Home